Individu Nyala

Pajak Jual Beli Rumah: Jenis dan Gambaran Umumnya

7 Jan 2026 • Write By: Redaksi OCBC

Bagikan Ke

Artikel Card Image
Promo Card Image

Pajak jual beli rumah timbul dalam transaksi properti antara penjual dan pembeli. Artikel ini membahas jenis pajak yang terkait jual beli rumah dan peranannya dalam proses transaksi.

Jual beli rumah tidak cukup hanya dengan membayar dan menerima uang sesuai harga saja. Baik penjual maupun pembeli diwajibkan untuk membayar sejumlah kewajiban perpajakan yang melekat dalam transaksi ini.

Sebagai contoh, penjual wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan pembeli diwajibkan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain itu, jika rumah didapat dari pengembang yang masuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak, maka pembeli juga harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca juga: Syarat KPR Rumah Beserta Langkah-langkah Pengajuannya

Jenis Pajak Jual Beli Rumah

Lalu apa saja jenis-jenis pajak yang harus dibayar saat jual-beli rumah? Berikut ulasannya!

1. Pajak Penghasilan (PPh) Final

PPh Final merupakan pajak yang wajib dibayarkan oleh penjual rumah atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi jual beli properti. Pajak ini dikenakan karena penjual dianggap memperoleh tambahan penghasilan.

Tarif PPh Final ditetapkan sebesar 2,5% dari nilai transaksi atau harga jual rumah, atau bisa juga menggunakan NJOP jika nilainya lebih tinggi. Pajak ini harus dilunasi sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani di hadapan PPAT.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah dibayarkan oleh pembeli rumah sebagai bentuk kewajiban atas perolehan hak kepemilikan properti. Pajak ini dikelola oleh pemerintah daerah dan menjadi salah satu komponen biaya terbesar dalam transaksi jual beli rumah.

Tarif BPHTB sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi NPOPTKP.

Besaran NPOPTKP berbeda-beda di setiap daerah, sehingga jumlah BPHTB yang dibayar bisa berbeda meski harga rumah sama. BPHTB wajib dibayar sebelum proses balik nama sertifikat dilakukan.

3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB merupakan pajak tahunan atas kepemilikan tanah dan bangunan. Dalam konteks jual beli rumah, PBB tidak dikenakan sebagai pajak transaksi, tetapi tetap muncul karena berkaitan dengan status kepemilikan properti pada tahun berjalan.

Secara aturan, pemilik yang tercatat pada SPPT PBB di tahun tersebut yang wajib membayar. Namun, dalam praktik jual beli, PBB dibagi secara proporsional antara penjual dan pembeli sesuai kesepakatan, terutama jika transaksi terjadi di tengah tahun. Tarif PBB maksimal 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM hanya berlaku pada rumah atau properti yang dikategorikan mewah, dan pajak ini dibebankan kepada pembeli. Tidak semua transaksi rumah dikenakan PPnBM, karena pajak ini bergantung pada kriteria tertentu seperti luas bangunan, luas tanah, dan harga properti.

Tarif PPnBM bervariasi, umumnya antara 10% hingga 20%, tergantung tingkat kemewahan rumah. Pajak ini bertujuan untuk memberikan pengenaan pajak lebih tinggi pada konsumsi barang mewah.

5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN dikenakan pada transaksi pembelian rumah baru dari pengembang, dan dibayarkan oleh pembeli. Pajak ini muncul karena transaksi dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak.

Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11% dari harga jual rumah. Namun, pemerintah kerap memberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) atau pembebasan PPN untuk rumah dengan harga tertentu.

Itulah ulasan mengenai beberapa jenis pajak yang muncul akibat transaksi jual beli rumah. Pajak dan biaya-biaya ini juga berlaku saat kamu membeli rumah secara KPR.

Berbicara tentang produk KPR yang menguntungkan, kamu bisa memilih salah satu produk KPR dari OCBC.

Di antara produk yang ditawarkan, kamu bisa memilih dengan produk KPR Easy Start dari OCBC.

Produk KPR ini menawarkan banyak keuntungan, mulai dari angsuran lebih rendah, cicilan bertahap setiap 1 atau 2 tahun, jangka waktu KPR hingga 25 tahun, dan bisa digunakan untuk rumah baru maupun bekas.

Syarat untuk mengajukan KPR Easy Start antara lain sebagai berikut:

  • WNI.
  • Karyawan dengan masa kerja minimum 2 tahun, berpenghasilan minimum Rp5 Juta dan maksimum Rp65 Juta.
  • Memiliki maksimum 1 fasilitas KPR yang telah berjalan lebih dari 3 tahun.
  • Agunan berupa rumah, apartemen, dan ruko baik yang akan dibeli dari Developer Rekanan OCBC maupun secondary.
  • Usia pada saat akad kredit minimum 21 tahun atau sudah menikah dan maksimum 45 tahun saat pengikatan kredit.
  • Plafond minimum Rp100 Juta dan maksimum Rp5 Miliar.
  • Jangka waktu pinjaman minimum 10 tahun dan maksimum 25 tahun untuk rumah atau apartemen dan maksimum 20 tahun untuk agunan lainnya.

Kamu bisa mengajukan KPR Easy Start dengan mudah hanya melalui ponsel dengan menggunakan aplikasi OCBC mobile!

Baca juga: 7 Perbedaan KPR Subsidi dan Nonsubsidi sebelum beli rumah

Share this Article

Related Product

Individual

Individual

OCBC banking solutions are ready to help you fulfill all aspirations in life. #TAYTB
Nyala

Nyala

Push your ambition to achieve financial freedom, because Nothing Is Impossible with the Fire of OCBC.
OCBC mobile

OCBC mobile

Grow your money in 1 app with the new OCBC mobile.

All the Convenience
in One Hand

Enjoy the benefits from OCBC based on your needs

Other Articles

Cara Menggunakan Miles Kartu Kredit untuk Tiket Pesawat
  • Individu
  • Nyala

Cara Menggunakan Miles Kartu Kredit untuk Tiket Pesawat

12 Jan 2026

Miles kartu kredit dapat digunakan untuk tiket pesawat dan perjalanan lainnya. Artikel ini menjelaskan cara menggunakan miles kartu kredit serta hal yang perlu diperhatikan!

Reksa Dana Saham: Potensi Keuntungan dan Risiko yang Perlu Dipahami
  • Individu
  • Nyala

Reksa Dana Saham: Potensi Keuntungan dan Risiko yang Perlu Dipahami

12 Jan 2026

Reksa dana saham mengalokasikan dana pada saham perusahaan dengan potensi imbal hasil lebih tinggi. Artikel ini membahas karakter, keuntungan, serta risiko reksa dana saham!

Reksa Dana Pendapatan Tetap: Pengertian dan Karakteristiknya
  • Individu
  • Nyala

Reksa Dana Pendapatan Tetap: Pengertian dan Karakteristiknya

12 Jan 2026

Pernah dengar apa itu Reksa Dana Pendapatan Tetap? Artikel ini membahas pengertian, karakteristik, serta bagaimana cara membeli RDPT.

Reksa Dana Pasar Uang: Pengertian, Cara Kerja, dan Keuntungannya
  • Individu
  • Nyala

Reksa Dana Pasar Uang: Pengertian, Cara Kerja, dan Keuntungannya

12 Jan 2026

Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) adalah jenis reksa dana dengan risiko relatif rendah. Artikel ini membahas pengertian, cara kerja, serta keuntungan RDPU bagi investor.

Banking at Your Fingertips

Download OCBC mobile now!